Kamis, 26 April 2012

hukum perdata dan pidana

1. Hukum Perdata Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ilmu Hukum / Doktrin di bagi menjadi 4 bagian, yaitu: 1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi) Adalah Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. 2. Hukum kekeluargaan Adalah Mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. 3. Hukum kekayaan Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku terhadapt tiap-tiap orang, oleh karnanya dinamakan hak perseorangan. 4. Hak warisan Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Sistematika Hukum Perdata sistematika hukum perdata dari pemberlaku undang undang berisi: • Buku I : Berisi mengenai orang, didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan • Buku II: Berisi tentang hal benda. dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris • Buku III: Berisi tentang hal perikatan. didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang- orang atau pihak tertentu. • Buku IV: Berisi tentangg pembuktian dan daluarsa. didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu. 2. Hukum Perjanji Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan di mana seseorang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih. Macam-macam perjanjian : 1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah. 2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani 3) Perjanjian bernama dan tidak bernama 4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir 5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real 3. Hukum Perkara Pidana Hukum Perkara pidana adalah suatu usaha setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum,. 1. Upaya Hukum Biasa • Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek. • Banding adalah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama. • Kasasi adalah Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. 2. Upaya Hukum Luar Biasa Rekes Sipil adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain. 4. Hukum dagang Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . hokum hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : 1.Hukum dahang tertulis tentang aturan perdagangan 2.hukum dagang tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Pembagian jenis perdagangan, yaitu : 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.  Perdagangan mengumpulkan  Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen) 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan  Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)  Perdagangan buku, musik dan kesenian.  Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek) Sumber-sumber: http://ihsanramadhansaputra.blogspot.com http://rismaeka.wordpress.com http://pn-tabanan.net p4hrul.wordpress.com