Sabtu, 19 Oktober 2013

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

Etika khusus yang mengatur tanggungjawab moral para perawat.
Kesepakatan moralitas para perawat.
   Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan 
   kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.

   Sumber Etika Profesi keperawatan :
1. Etika Kesehatan.
2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,
3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.

Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.

Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
 
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimal al :
1. tritmen pada pasien yang menghadapi ajal
2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien
    sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
3. Bioetika
4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.

Contoh penerapan :
1 Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan / tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.

2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan
    pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
- Pasien teriminal
- Status vegetatif
- pasien HIV /AID
- pasien mendapat terapi diet
- pasien menghadapi tindakan medik
-operasi, pemakaian obat yangharganya mahal dll.

3 Bioetika :
- aborsi, pembatasan kelahiran,sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi organ dll.

4 Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
- permintaan informasi data pasien,
- Catatan medik,
- Pembicaraan kasus pasien.

Etika umum yang berlaku di masyarakat :
- Privasi pasien,
- Menghargai harkat martabat pasien
- Sopan santun dalam pergaulan
- saling menghormati,
- saling membantu.
- peduli terhadap lingkungan

Etika Profesi keperawatan dunia  ICN.
Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.
Praktik perawat bermuara pada interaksi profesional dengan pasien serta menunjukan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.

8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
1. Respek
2. Otonomi
3. Beneficence ( kemurahan hati)
4. Non-maleficence,
5. Veracity ( kejujuran )
6. Kridensialitas ( kerahasiaan )
7. Fidelity ( kesetiaan )
8. Justice ( keadilan )

1 Respek :
  • perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,penerapan inforned consent
  • Perilaku perawat menghormati sejawat
  • Tindakan eksplisit maupun implisit
  • simpatik, empati kepada orang lain.
.2 Otonomi :
  • hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas – bebasnya ada keterbatasan dalam hukum,kompetensi dan kewenangan.
  • perlu pemahaman tindakan kolaborasi.
3 Beneficence ( kemurahan hati) :
berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.
lanjutan :Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.

4 Non-maleficence:
Prinsip  berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkankerugian / cidera pasien.
- Jangan membunuh
- jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
- jangan membuat orang lain tidakberdaya.
- Jangan melukai perasaan

5 Veracity ( kejujuran ) :
Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan dengan jujur.

6 Kridensialitas ( kerahasiaan ) :
Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien kepada orang yang tidak berhak.
Prinsip  Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
.
7 Fidelity ( kesetiaan ) :
Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
Tanggung jawab perawat dalam tim
-asuhan keperawatan kepada individu, pemberi kerja , pemerintah dan masyarakat.

8 Justice ( keadilan ) :
Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang . Adil  tidak memihak salah satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya.
Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.

Etika Profesi keperawatan disususun oleh Oragnisasi secara tertulis
  “ KODE ETIK KEPERAWATAN “

Fungsi Kode Etik :
Umum :
digunakan untuk mengontrol perilaku perawat dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi, sehingga konsumen mendapatkan kepercayaan dari pelayanan keperawatan
Fungsi khusus untuk :
1. Mengatur tanggung jawab moral perawat didalam praktik.
2. Pedoman perawat dalam berperilaku dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi.
3. Mengontrol / menentukan keputusan dalam sengketa praktik, oleh Oraganisasi profesi, termasuk dalam 
    memberikan sanksinya.

“ KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA “
- disusun dan diputuskan dalam Munas I tahun 1976.
- Diadakan revisi dalam Munas PPNI VI di Bandung tahun 2000.
- Berisi tanggung jawab Perawat terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik, perawat
  dan  masyarakat,Perawat dan teman sejawat dan perawat dengan profesi
 
Teks Kode Etik Keperawatan Indonesia tahu 2000.
 
Bab I Perawat dan klien :
 
1. Perawat dalam memberikan perawatan thd klien, dan tidak terpengaruh kedudukan sosial politik dan agama yang dianut serta warna kulit.umur,jenis kelamin, aliran pertimbangan kebangsaan, kesukuan.

2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai – nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidupberagama dari klien 
.
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang memebutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan 
kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Bab II Perawat dan Praktik

1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang
    menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangakan
    kemampuan serta kualifikasi seseorang dalam melakukan konsultasi, menerima delegasi dan 
    memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku 
    profesional.

Bab III Perawat dan masyarakat :
Perawat mengemban tugas tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan memdukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
 
Bab IV Perawat dan Teman sejawat :
 
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
    kesehatan lainnya, dalam memelihar keserasian suasana lingkungan kerja maupun tujuan pelayanan
    kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
    secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

Bab V Perawat dan Profesi :
 
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan 
    serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai pengembangan profesi keperawatan.
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja 
    yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi. 

sumber :http://askep-askeb.cz.cc/2010/01/etika-profesi-keperawatan.html

Jumat, 11 Oktober 2013

Etika Profesi Akutansi(vivi julianti,29210093,4EB23)




                        
 Kasus 1
 Pelanggaran Dalam Tata Tertib Lalu Lintas        


Dalam suatu peraturan yang ada kita harus menaati tata tertib lalu lintas,namun peraturan yang ada dalam tata tertib lalu lintas tidak semua masyarakat memenuhi peraturan tersebut. Ini dapat dilihat dari pelanggaran yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dengan banyaknya kendaraan yang ada saat ini akan menimbulkan kemacetan di jalan raya, terutama banyaknya kendaraan bermotor yang setiap hari nya melintas di berbagai tempat, dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh  kepolisian lalu lintas terhadap masyarakat yang melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas, tetapi masih banyak masyarkat yang tidak mematuhinya  rambu-rambu lalu lintas karena  saat lampu merah menunjukan tanda berhenti bagi semua pengendara yang melintas, tapi masih ada sebagian pengendara yang tetap saja melintas di saat rambu-rambu lalu lintas masih menunjukan tanda berhenti, sebab pengendara yang melanggar mempunyai alasan-alasan tertentu yang menyebabkan rambu-rambu lalu lintas tidak di patuhi.salah satu alasan nya keterlambatan bagi si pengendara yang harus datang tepat waktu ketempat yang dituju, selain itu pelanggaran yang sering di lakukan oleh pengendara ketika diadakan suatu razia di jalan raya. Masih banyak pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya seperti stnk,sim,ktp,bpkb. Bagi pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian,namun masih banyak kepolisian yang menyepelekan masalah pelanggaran tersebut, biasanya pelanggaran yang terjadi pada pengendara tidak ditindak lanjuti keproses berikutnya dalam proses sidang, biasanya pengendara dan pihak kepolisian lebih senang berdamai dan menyelesaikan masalah pelanggaran di tempat tersebut dengan membayar sejumlah uang untuk pihak kepolisian atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Dari pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya, ini semua menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak karna sifat masyarakat yang kurang mempunyai etika dalam memenuhi peraturan yang ada dan lebih suka bersikap semaunya tanpa memikirkan orang-orang atau pengguna jalan lainnya yang menggunakan fasilitas tersebut dan tidak cuma itu pihak kepolisian harus lebih tegas terhadap  pelanggaran  yang terjadi agar masyarakat membudayakan tata tertib dalam berlalu lintas. 


Kasus 2
Membuang Sampah Sembarangan

Banyaknya mahasiswa yang lalu lalang di kampus sambil membawa berbagai jenis makanan tapi banyak di antara mereka yang tidak membuang sampah pada tempatnya  dengan alasan ia merasa lebih gampang untuk membuang sisa makanan di tempat ia berdiri saat itu .etika yang ditunjukan oleh mahasiswa mencerminkan sikap yang tidak baik untuk di tiru oleh yang lainnya .

Kasus 3
Ugal-ugalan di Jalan Raya

Sering sekali kita melihat banyak anak-anak  yang ugal-ugalan tanpa memikirkan para pejalan kaki dan pengendara lainnya  bahkan ia juga tidak memenuhi peraturan lalu lintas yang ada hal ini di picu karna sifat anak-anak ingin tahu dan agar terlihat lebih keren di depan teman-temannya.

Kasus 4
Pengemis Jalanan

Kehidupan di kota besar memicu banyak masyarakat untuk mencoba bekerja di kota tersebut namun tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menjadi pengemis ,dimana mereka masih bisa untuk bekerja dan mencari pekerjaan lainnya namun ia lebih memilih tetap menjalankan pekerjaan tersebut karna lebihcepat menghasilkan uang walaupun mereka mesti berbohong dan berpura-pura sakit untuk mendapat belas kasihan dari pejalan kaki dan masyarakat sekitarnya perilaku yang ditunjukan para pengemis sangat tidak sesuai dengan etika yang ada untuk tetap jujur dalam mendapatkan uang yang halal.




Kasus 5
Merokok Disembarang Tempat

Ditempat-tempat umum sering kita temui orang-orang yang merokok sembarangan padahal ditempat tersebut sudah disediakan ruangan khusus merokok bagi para perokok aktif  pelanggaran yang sering terjadi di sebabkan karna ia lebih memilih merokok ditempat ia berada tanpa memikirkan efek terhadap orang disekitarnya , seharusnya ia berfikir akan dampak asap rokok yang di timbulkan terhadap orang lain. Sifat yang tercermin dari perokok tersebut tidak mematuhi peraturan dan etika yang ada.