kelas : 4EB23
npm : 29210093
Kasus
Letter of Credit
Korupsi SKBDN Rp 3,9 M, Eks Dirut PT ASEI Diperiksa
Dirut
PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) Abdul Latief Hamdi telah ditangkap pihak Kejaksaan,
terkait kasus dugaan korupsi dalam rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9
miliar. Pascapenangkapan itu, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan
terhadap 5 saksi dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kelimanya
yakni Mantan Dirut PT ASEI Kartika B Khaeroni (KBK), Kepala Divisi Reasuransi
Klaim dan Subrogasi Saleh Arifin (SA), Kepala Bagian Pemasaran dan Tehnik Puguh
Prasetya (PP), Mantan Plh PT ASEI cabang Utama Jakarta Seskohadi Adhie K (SAK),
dan Satuan Pengawas Internal PT ASEI Ridwan Simanjuntak (RS).
"Pemeriksaan
saksi pada pokoknya mengenai alur proses pengajuan klaim dari Bank BCA kepada
PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan oleh PT KKB," kata Untung di
Kejagung, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Lanjut
Untung, pemeriksaan kelima saksi itu berbeda-beda terkait keberadaan saksi saat
proses kredit tersebut bergulir. Untung mengatakan untuk saksi Saleh Arifin
diperiksa terkait proses pengajuan klaim.
"Untuk
saksi PP terkait keberadaannya yang diduga mengetahui adanya pengajuan
permohonan awal kredit yang dimohonkan PT KKB," ucap Untung.
Sedangkan
untuk saksi SAK terkait keberadaanya saat mengetahui adanya proses perubahan
syarat permohonan dari PT KKB ke PT ASEI. Saksi KBK terkait adanya kebijakan
dan persetujuan atas perjanjian operasional antara Bank BCA dengan PT ASEI atas
penjaminan SKBDN yang dimohonkan tersangka
Abdul Latief.
"Sementara
saksi RS terkait proses dan hasil pemeriksaan internal di PT ASEI yang diduga
adanya tunggakan kredit PT KKB," pungkas Untung.
Kasus
itu berawal ketika PT ASEI (BUMN) menerbitkan SKBDN atas nama PT KKB. Dalam
penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa proyek sehingga merugikan negara sebesar
Rp 3,9 miliar.
Atas
perkara ini, jaksa penyidik telah menetapkan 3 tersangka yakni Abdul Latief
yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2013 dalam kasus SKBDN,
kemudian Dirkeu PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang Surabaya PT
ASEI Hariyono. (Mut)
ULASAN KASUS TRANSAKSI
1.
Latar Belakang
Kasus
ini bermula saat PT ASEI menerbitkan SKBDN atas nama PT Kawan Kita Bahana.
Dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa sehingga merugikan negara Rp3,9
miliar.
2.
Profil singkat PT. ASURANSI EKSPOR
INDONESIA
Dalam
upaya mendorong peningkatan ekspor non migas, pada tahun 1985 Pemerintah
Indonesia mendirikan PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero) atau biasa disebut
Asuransi ASEI yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan
untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas nasional berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1983.
Berbeda
dengan lembaga asuransi umum lainnya, Asuransi ASEI memiliki produk khusus yang
mengcover risiko yang ditanggung eksportir dan bank yaitu risiko kegagalan
pelunasan pembayaran ekspor, baik pembayaran kembali kredit ekspor yang
disalurkan bank kepada eksportir (asuransi kredit ekspor) maupun pembayaran
transaksi ekspor dari importir luar negeri kepada eksportir (asuransi ekspor).
Upaya
pengembangan program Asuransi Ekspor didasarkan pada pertimbangan bahwa
pengembangan dan peningkatan ekspor dapat lebih digalakkan dengan
dikembangkannya penggunaan berbagai cara pembayaran (terms of payment)
yang lazim berlaku di dunia perdagangan internasional, sehingga tidak hanya
terpaku pada penggunaan Sight L/C saja.
Asuransi
ASEI sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didalam pengembangan
usahanya senantiasa mempererat kerjasama yang saling menguntungkan dengan
BUMN-BUMN lainnya dalam kerangka sinergi BUMN.
BUMN-BUMN
tersebut terdiri dari BUMN dalam bidang : perbankan, asuransi, karya
(konstruksi), logistik, penerbangan, angkutan laut, perkebunan, industri
(kertas, pupuk, pertambangan, farmasi) dan lain-lain.
Kerjasama
sinergi BUMN ini semakin terbuka dengan berkembangnya produk-produk Asuransi
ASEI sebagai Integrated Business Risks Protection, yaitu : Asuransi Ekspor,
Asuransi Kredit, Asuransi Umum dan Surety Bond.
3.
Ringkasan Kasus
Dalam
keadaan yang sederhana suatu letter of credit menyangkut keterlibatan 3 pihak
utama yaitu : Pembeli, Penjual dan Bank Pembuka. Dalam kasus asuransi ini pihak-pihak yang terlibat,
anatara lain:
1)
Penjamin
: PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI)
2)
Terjamin
: Debitur/ Applicant
yang mengajukan pembukaan L/C-Impor dan atau SKBDN yaitu PT Kawan
Kita Bahana
3)
Penerima
Jaminan : Bank pembuka L/C dan atau SKBDN yaitu Bank BCA.
4.
Solusi
Sistem
dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk
Bank BCA,
cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun,
antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank
selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada
nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang
mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Pada kasus ini PT ASEI dan PT Kawan Kita Bahana telah melakukan pelanggaran hukum melalui rekayasa proyek pada penerbitan SKBDN sehingga merugikan negara. Pemerintah sudah mengambil tindakan dengan menahan para tersangka, yaitu Abdul Latief yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2013, kemudian Dirkeu PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Pada kasus ini PT ASEI dan PT Kawan Kita Bahana telah melakukan pelanggaran hukum melalui rekayasa proyek pada penerbitan SKBDN sehingga merugikan negara. Pemerintah sudah mengambil tindakan dengan menahan para tersangka, yaitu Abdul Latief yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2013, kemudian Dirkeu PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono.