Sabtu, 29 Desember 2012

tulisan penalaran induktif,karya ilmiah,tulisan ilmiah

PENALARAN INDUKTIF penalaran induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Jadi,penalaran induktif adalah suatu penalaran yang sifatnya bertolak dari pernyataan-pernyataan yang sifatnya umum sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang bersifat umum. 1.Generalisasi Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomenal individual untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena. Generalisasi dibagi atas 2 bagian: o Generalisasi Tanpa Loncatan Induktif (Generalisasi tidak sempurna) adalahSebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali. Contoh : Hampir seluruh orang di Indonesia menderita sakit magh. o Generalisasi Dengan Loncatan Induktif (Generalisasi sempurna) Dalam loncatan induktif suatu fenomena belum mencerminkan seluruh faktayang ada. Fakta-fakta tersebut yang digunakan dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan. Dengan demikian loncatan induktif dapat diartikan sebagai loncatan dari sebagian evidensi kepada suatu generalisasi yang jauh melampauikemungkinan yang diberikan oleh ebidensi itu. 2. Analogi Analogi yaitu proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan Contoh : putri adalah bintang iklan putri memiliki paras cantik Oleh sebab itu, putri memiliki paras cantik 3. Hubungan kausal Adalah suatu penalaran yang disebabkan dari gejala yang saling berkaitan satu sama lain 3hubungan antarmasalah:  sebab-akibat sebab-akibat mempunyai pola A yang menyebabkan B. kedua hubungan ini juga dapat berpola A yang menyebabkan B,C,D dan seterusnya. Jadi, peristiwa tersebut mempunyai efek dari satu kejadian yang dianggap sebagai penyebab yangkadang lebih dari satu contoh : hujan tahun ini sudah mengguyur desa kami Air sungai pun ikut berangsur naik jalan dan halaman rumah kami pun sudah dibajiri dengan air hujan Akhirnya, banjir pun telah melanda desa kami.  Akibat-sebab penalaran akibat-sebab seperti ini dan kejadian peristiwa tersebut dapat dijadikan sebagai simpulan.  Akibat-akibat Adalah penalaran yang dapat menyiratkan suatu penyebabnya. Suatu peristiwa “akibat” dapat langsung disimpulkan sebagai suatu “akibat” yang lainnya. contoh : Ibu mendapatkan adi sedang bermain diluar rumah, sehingga ibu beranggapan bahwa adi baik-baik saja Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Tujuan Karya Ilmiah o Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis. o Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya. o Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian. Manfaat Karya Ilmiah o Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif; o Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber; o Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan; Tulisan Ilmiah adalah suatu tulisan yang membahas suatu masalah berdasarkan penyelidikan, pengamatan, pengumpulan data yang didapat dari suatu penelitian, baik penelitian lapangan, tes laboratorium, ataupun kajian pustaka yang didasarkan pada pemikiran (metode) ilmiah yang logis dan empiris. Karya tulis ilmiah dibagi 2: 1.karya tulis ilmiah yang merupakan laporan hasil pengkajian/penelitian 2.karya tulis ilmiah yang berupa tinjauan/ulasan/ gagasan ilmiah Jenis karya tulis Ilmiah  Makalah atau paper adalah rumusan atau simpulan pemikiran sebagai hasil telaah atau pengkajian sederhana dari sebuah referensi bacaan, pemikiran tokoh, ilmuwan atau penulis sebelumnya.Makalah biasanya disajikan dalam forum seminar, lokakarya, workshop dan sejenisnya.  Laporan praktikum adalah laporan tertulis dari serangkaian kegiatan praktikum yang telah dilakukan oleh seorang atau sekelompok siswa. Artikel adalah gagasan tertulis dari penulis tentang suatu permasalahan yang didasarkan pada kajian pustaka atau hasil penelitian.  Tugas akhir baik skripsi (tingkat S1), thesis (S2) atau disertasi (S3) adalah karya ilmiah yang ditujukan untuk mengakhiri studi di perguruan tinggi. Sumber  http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah  http://girlycious09.wordpress.com/tag/macam-macam-karya-ilmiah/  http://debyvirdy.wordpress.com/2012/03/16/penalaran-induktif-2/  http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah nama:vivi julianti kelas:3eb23 npm:29210093

tugas karangan ilmiah,makna konotatif,makna denotatif

Karangan Ilmiah Karangan Ilmiah adalah karangan yang dibuat berdasarkan cara yang sistematis dan memiliki ciri-ciri tertentu. Hal-hal yang harus ada dalam karya ilmiah antara lain: 1. Karya tulis ilmiah memuat gagasan ilmiah lewat pikiran dan alur pikiran. 2. Keindahan karya tulis ilmiah terletak pada bangun pikir dengan unsur-unsur yang menyangganya. 3. Alur pikir dituangkan dalam sistematika dan notasi. 4. Karya tulis ilmiah terdiri dari unsur-unsur: kata, angka, tabel, dan gambar, yang tersusun mendukung alur pikir yang teratur. 5. Karya tulis ilmiah harus mampu mengekspresikan asas-asas yang terkandung dalam hakikat ilmu dengan mengindahkan kaidah-kaidah kebahasaan. 6. Karya tulis ilmiah terdiri dari serangkaian narasi (penceritaan), eksposisi (paparan), deskripsi (lukisan) dan argumentasi (alasan). 4 aspek karakteristik Karya Ilmiah: a. struktur sajian b. komponen dan substansi. c. sikap penulis d. penggunaan bahasa ciri-ciri karangan ilmiah: 1. Kejelasan 2. Kelogisan 3. Kelugasan 4. Keobjektifan 5. Keseksamaan 6. Kesistematisan 7. Ketuntasan Macam – macam karangan ilmiah  Laporan penelitian adalah laporan yang ditulis berdasarkan penelitian  Skripsiadalah tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik sarjana strata satu (Si).  Tesis adalah tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik strata dua (S2), yaitu Master.  Disertasi adalah tulisan ilmiah untuk mendapat gelar akademik strata tiga (S3), yaitu Doktor. • Surat pembacaadalah surat yang berisi kritik dan tanggapan terhadap isi suatu tulisan ilmiah. • Laporan kasus adalah tulisan mengenai kasus-kasus yang ada yang dilandasi dengan teori. Makna Denotasif adalah makna yang sebenarnya yang sama dengan makna lugas untuk menyampaikan sesuatu yang bersifat faktual. Makna pada kalimat yang denotatif tidak mengalami perubahan makna. Contoh : - Mas parto membeli susu sapi - Dokter bedah itu sering berpartisipasi dalam sunatan masal Makna Konotatif makna yang bukan sebenarnya yang umumnya bersifat sindiran dan merupakan makna denotasi yang mengalami penambahan. Contoh : - Para petugas gabungan merazia kupu-kupu malam tadi malam - Bu Marcella sangat sedih karena terjerat hutang lintah darat (lintah darat = rentenir) Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah http://aidafiteri.blogspot.com/2012/04/pengertian-dan-ciri-ciri-karangan.html http://belajarpsikologi.com/macam-macam-karya-ilmiah/ http://girlycious09.wordpress.com/tag/macam-macam-karya-ilmiah/ http://aneneharief.wordpress.com/2012/04/20/ciri-cirimacam-macam-dan-sifat-karya-ilmiah/ http://kumpulanilmu2.blogspot.com/2012/09/pengertian-dan-contoh-kalimat-donotasi.html

Sabtu, 27 Oktober 2012

PENALARAN DEDUKTIF

SOAL 1.Bagaimanakah penarikan kesimpulan dalam penalaran deduktif? 2.apakah yang dimaksud dengan simpulan tak langsung? 3.apakah arti dari premis? 4.premis apa sajakah yang ada dalam simpulan secara tidak langsung? 5.sebutkan beberapa jenis penalaran deduksi dengan penarikan secara tidak langsung? 6.apakah yang dimaksud dengan premis mayor,premis minor dan simpulan ? 7.sebutkan tiga term yang ada pada silogisme? 8.apakah yang dimaksud dengan silogisme hipotesis, silogisme alternative dan entimen? 9,sebutkan jenis-jenis dari proposisi? 10.mengapa dalam entimen tidak mempunyai premis mayor? sumber: E. Zaenal Arifin dan S. Amran Tasai "Cermat Berbahasa Indonesia"

PENALARAN DEDUKTIF

PENALARAN DEDUKTIF Penlaran deduktif bertolak dari sebuah konklusi simpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataanyang lebih umum.simpulan yang diperoleh tidak mungkin lebih lebih umum dari pada propoposi tempat menarik simpulan itu.proposisi tempat menarik simpulan itu disebut premis Penarikan simulan (konklusif) secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan dapat pula dilakukan secara tak langsung. MENARIK SIMPULAN SECARA LANGSUNG Simpulan (konklusif)secra langsung ditarik dari premis.sebaliknya,konklusif yang ditarik dari dua premis disebut simpulan tak langsung. Misalnya: 1) Semua S adalah P (premis) Sebagian P adalah S(simpulan) Contoh: Semua ikan berdarah dingin (premis) Sebagian yang berdarah dingin adlah ikan (simpulan) 2) Tidak satu pun S adalah P (premis) Tidak satu pun P adalah S (simpulan ) Contoh: Tidak seekor nyamuk pun adalah lalat (premis) Tidak seekor lalat pun adalah nyamuk (simpulan) 3) Semua S adalah P(premis) Tidak satu pun S adalah tak P(simpulan ) Contoh: Semua rudal adalah senjata berbahaya (premis) Tidak satu pun rudal adlah senjata yang tidak berbahaya(simpulan) 4) Tidak satu pun S adalah P (premis) Semua S adalah tak-P (simpulan) Contoh: Tidak seekor harimau pun adalah singa(premis) Semua harimau adalah bukan singa(simpulan) 5) Semua S adalah P (Premis) Tidak satu pun S adalah tak P (simpulan) Tidak satu pun tak P adalah S (simpulan ) Contoh: Semua gajah adalah berbelai (premis) Tidak satu pun gajah adalah tak berbelai (simpulan) Tidak satu pun yang tak berbelalai adalah gajah (simpulan) MENARIK SIMPULAN SECARA TIDAK LANGSUNG Penalaran deduksi yang berupa penarikan simpulan secara tidak langsung memerlukan semua premis sebagai data.dari dua premis iniakan dihasilkan sebuah simpulan ,premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus. Untuk menarik simpulan secara tidak langsung ini ,kita memerlukan suatu premis (pernytaan dasar )yang bersifat pengetahuan yang semua orang sudah tau ,umpamanya setiap manuasia akan mati ,semua ikan berdarah dingin,semua sarjana adalah lulusan perguruan tinggi ,atau semua pohan kelapa berakar serabut. Beberapa jenis pernalaran deduksi dengan penarikan secara tidak langsung sebagai berikut: a) Silogisme kategori adalah silogisme yang terjadi dari tiga proporsi. Contoh: Semua manusi bijaksa Semua polisi adalah manusia Jadi, semua polisi bijaksana Aturan umum silogisme kategorial adalah sebagai berikut: • Silogisme terdiri dari tiga term yaitu term mayor,term minor,dan term penengah • Sigisme terdiri dari tiga proporsi yaitu premis mayor, premis minor,dan simpulan • Dua premis negative tidak dapat menghasikan simpulan • Bila salah satu premisnya negative ,simpulan pasti negative • Dari premis yang positif ,akan menghasilkan simpulan yang positif pula • Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan • Bila salh satu premisnya khusus ,simpulan akan bersifat khusus • Dari premis mayor yang khusus dan premis minor yang negative dapat ditarik satu kesimpulan b) Silogisme hipotesis Adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi kondisional hipotesis Contoh: Jika besi dipanaskan,besi akan memuai Besi dipanaskan Jadi,besi memuai Jika besi tidak dipanaskan ,besi tidak akan memuai Besi tidak dipanaskan Jadi,besi tidak akan memuai c) Silogisme alternative Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternative. Contoh: Dia adalah seorang kiai atau professor Dia seorang kiai Jadi,dia bukan seorang professor Dia adalah seorang kiai atau professor Dia bukan seorang kiai Jadi,dia adalah professor d) Entimen Adalah silogisme yang tidak mempuyai premis mayor karena premis mayor itu sudah diketahui secara umum.yang diketemukan hanya premis minor dan simpulan. Contoh: Semua sarjana adalah orang cerdas Ali adaalh seorang sarjana Jadi,ali adlah orang cerdas Dari silogisme ini dapat ditari satu etiemn ,yaitu “ali adalah orang cerdas karena dia adalah seorang sarjana”. sumber: E. Zaenal Arifin dan S. Amran Tasai "Cermat Berbahasa Indonesia"

Kamis, 26 April 2012

hukum perdata dan pidana

1. Hukum Perdata Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ilmu Hukum / Doktrin di bagi menjadi 4 bagian, yaitu: 1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi) Adalah Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. 2. Hukum kekeluargaan Adalah Mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. 3. Hukum kekayaan Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku terhadapt tiap-tiap orang, oleh karnanya dinamakan hak perseorangan. 4. Hak warisan Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Sistematika Hukum Perdata sistematika hukum perdata dari pemberlaku undang undang berisi: • Buku I : Berisi mengenai orang, didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan • Buku II: Berisi tentang hal benda. dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris • Buku III: Berisi tentang hal perikatan. didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang- orang atau pihak tertentu. • Buku IV: Berisi tentangg pembuktian dan daluarsa. didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu. 2. Hukum Perjanji Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan di mana seseorang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih. Macam-macam perjanjian : 1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah. 2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani 3) Perjanjian bernama dan tidak bernama 4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir 5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real 3. Hukum Perkara Pidana Hukum Perkara pidana adalah suatu usaha setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum,. 1. Upaya Hukum Biasa • Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek. • Banding adalah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama. • Kasasi adalah Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. 2. Upaya Hukum Luar Biasa Rekes Sipil adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain. 4. Hukum dagang Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . hokum hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : 1.Hukum dahang tertulis tentang aturan perdagangan 2.hukum dagang tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Pembagian jenis perdagangan, yaitu : 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.  Perdagangan mengumpulkan  Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen) 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan  Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)  Perdagangan buku, musik dan kesenian.  Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek) Sumber-sumber: http://ihsanramadhansaputra.blogspot.com http://rismaeka.wordpress.com http://pn-tabanan.net p4hrul.wordpress.com

Senin, 26 Maret 2012

pegertian hukum dan hukum ekonomi

1.pegertian hokum dan hokum ekonomi
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk bagi peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan .selain itu hokum merupakan Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Tujuan hukum merupakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
salain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri maupun orang lain.
norma adalah petunjuk hidup, petunjuk berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. norma atau kaidah berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Selain itu norma di bagi 4:
1.Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut


Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat

2.subjek dan objek hokum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak untuk bertindak dalam hokum. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Manusia
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hokum
b. Badan hokum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda,terbagi 2:

a. Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak adalah benda yang tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain contoh tanah, pohon-pohon dsb

sumber :
http://odebhora.wordpress.com
http://kolom-hukum.blogspot.com
http://hennyolgarebekka.wordpress.com
http://vanezintania.wordpress.com
http://kylyaprayudha.blogspot.com

Minggu, 08 Januari 2012

Tugas ekonomi koperasi

1. sebutkan dan jelaskan masalah yang dihadapi perkoperasian di indonesia ?

Permasalahan Internal
 pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
 Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga rangkap jabatan ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
 Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
 Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
 Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
 Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
 Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
Permasalahan Eksternal
 Banyaknya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
 Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
 Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
 Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha
2. Mengapa koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian ?

 Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini ditentukan oleh keberhasilan pembangunan dan integrasi sektor koperasi. Oleh sebab itu, koperasi harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dari berbagai jenis dan tingkat organisasi koperasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sektor koperasi merupakan sub sistem dalam sistem sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun yang bergabung dalam struktur yang saling terkait termasuk di dalamnya segala bentuk usaha yang sudah terkait dalam arti sosial maupun ekonomi seperti kelompok tani.
 Dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
-Koperasi mendidik sikap self helping
-koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
-koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia dan m
koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
dalam era globalisasi ekonomi sekarang,