Jumat, 02 Mei 2014

Letter of Credit

Nama : vivi julianti
kelas  : 4EB23
npm   : 29210093


Kasus Letter of Credit

Korupsi SKBDN Rp 3,9 M, Eks Dirut PT ASEI Diperiksa


Dirut PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) Abdul Latief Hamdi telah ditangkap pihak Kejaksaan, terkait kasus dugaan korupsi dalam rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar. Pascapenangkapan itu, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kelimanya yakni Mantan Dirut PT ASEI Kartika B Khaeroni (KBK), Kepala Divisi Reasuransi Klaim dan Subrogasi Saleh Arifin (SA), Kepala Bagian Pemasaran dan Tehnik Puguh Prasetya (PP), Mantan Plh PT ASEI cabang Utama Jakarta Seskohadi Adhie K (SAK), dan Satuan Pengawas Internal PT ASEI Ridwan Simanjuntak (RS).
"Pemeriksaan saksi pada pokoknya mengenai alur proses pengajuan klaim dari Bank BCA kepada PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan oleh PT KKB," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Lanjut Untung, pemeriksaan kelima saksi itu berbeda-beda terkait keberadaan saksi saat proses kredit tersebut bergulir. Untung mengatakan untuk saksi Saleh Arifin diperiksa terkait proses pengajuan klaim.
"Untuk saksi PP terkait keberadaannya yang diduga mengetahui adanya pengajuan permohonan awal kredit yang dimohonkan PT KKB," ucap Untung.
Sedangkan untuk saksi SAK terkait keberadaanya saat mengetahui adanya proses perubahan syarat permohonan dari PT KKB ke PT ASEI. Saksi KBK terkait adanya kebijakan dan persetujuan atas perjanjian operasional antara Bank BCA dengan PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan tersangka Abdul Latief.
"Sementara saksi RS terkait proses dan hasil pemeriksaan internal di PT ASEI yang diduga adanya tunggakan kredit PT KKB," pungkas Untung.
Kasus itu berawal ketika PT ASEI (BUMN) menerbitkan SKBDN atas nama PT KKB. Dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa proyek sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Atas perkara ini, jaksa penyidik telah menetapkan 3 tersangka yakni Abdul Latief yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2013 dalam kasus SKBDN, kemudian Dirkeu PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono. (Mut)

 ULASAN KASUS TRANSAKSI
1.      Latar Belakang
Kasus ini bermula saat PT ASEI menerbitkan SKBDN atas nama PT Kawan Kita Bahana. Dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa sehingga merugikan negara Rp3,9 miliar.
2.      Profil singkat PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA
Dalam upaya mendorong peningkatan ekspor non migas, pada tahun 1985 Pemerintah Indonesia mendirikan PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero) atau biasa disebut Asuransi ASEI yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1983.
Berbeda dengan lembaga asuransi umum lainnya, Asuransi ASEI memiliki produk khusus yang mengcover risiko yang ditanggung eksportir dan bank yaitu risiko kegagalan pelunasan pembayaran ekspor, baik pembayaran kembali kredit ekspor yang disalurkan bank kepada eksportir (asuransi kredit ekspor) maupun pembayaran transaksi ekspor dari importir luar negeri kepada eksportir (asuransi ekspor).
Upaya pengembangan program Asuransi Ekspor didasarkan pada pertimbangan bahwa pengembangan dan peningkatan ekspor dapat lebih digalakkan dengan dikembangkannya penggunaan berbagai cara pembayaran (terms of payment) yang lazim berlaku di dunia perdagangan internasional, sehingga tidak hanya terpaku pada penggunaan Sight L/C saja.
Asuransi ASEI sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didalam pengembangan usahanya senantiasa mempererat kerjasama yang saling menguntungkan dengan BUMN-BUMN lainnya dalam kerangka sinergi BUMN.
BUMN-BUMN tersebut terdiri dari BUMN dalam bidang : perbankan, asuransi, karya (konstruksi), logistik, penerbangan, angkutan laut, perkebunan, industri (kertas, pupuk, pertambangan, farmasi) dan lain-lain.
Kerjasama sinergi BUMN ini semakin terbuka dengan berkembangnya produk-produk Asuransi ASEI sebagai Integrated Business Risks Protection, yaitu : Asuransi Ekspor, Asuransi Kredit, Asuransi Umum dan Surety Bond.

3.      Ringkasan Kasus
Dalam keadaan yang sederhana suatu letter of credit menyangkut keterlibatan 3 pihak utama yaitu : Pembeli, Penjual dan Bank Pembuka. Dalam kasus asuransi ini pihak-pihak yang terlibat, anatara lain:
1)      Penjamin : PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI)
2)      Terjamin : Debitur/ Applicant yang mengajukan pembukaan L/C-Impor dan atau SKBDN yaitu PT Kawan Kita Bahana
3)      Penerima Jaminan : Bank pembuka L/C dan atau SKBDN yaitu Bank BCA.

4.      Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BCA, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Pada kasus ini PT ASEI dan PT Kawan Kita Bahana telah melakukan pelanggaran hukum melalui rekayasa proyek pada penerbitan SKBDN sehingga merugikan negara. Pemerintah sudah mengambil tindakan dengan menahan para tersangka, yaitu Abdul Latief yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2013, kemudian Dirkeu PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar